Proses Kenaikan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya untuk Guru dan Pengawas Sekolah

3:56:00 PM

Peraturan bersama mendiknas dan Kepala BKN dengan nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang petunjuk pelaksanaan jabfung guru & AK

jika berbicara masalah jabatan, Pendidik juga memiliki jabatan yang di akui oleh negara dimana diantaranya jabatan tersebut ialah jabatan fungsional yang sering disingkat yaitu Jabfung. Jabfung guru memiliki tingkatan yang diantaranya guru muda, guru dewasa, guru madya dan sebagainya. Bebicara masalah cara proses kenaikan tingkatan ini tentu pastinya seorang guru tentu sudah tau Apa yang yang harus dipersiapkan, dilakukan, dan bagaimana dan kapan proses prosedural ini berlangsung. Peraturan mengenai kenaikan jabatan memiliki petunjuk prosedural tersendiri yakni peratuaran yang dikeluarkan secara bersama antara mendiknas dan kepala BKN pada tahun 2010 dengan no 03/v/pb/2010 dan no 14 tahun 2010. sebelum membahas bagaimana prosesnya, berikut ini sedikit pengertian mengenai hal yang ada dalam juknis tersebut.

Angka kredit  disingkat AK yakni merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan/aktivitas danatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai  oleh seorang guru dalam rangka peningkatan/pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Penilaian kinerja Guru atau disingkat (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan dan peningkatan karier kepangkatan serta jabatannya. 

Daerah khusus yakni daerah dalam wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat denga adat yang terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, daerah yang terdapak bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang dalam keadaan darurat lain. 

Program induksi yaitu kegiatan orientasi, melakuan pelatihan di tempat kerja, melakukan bimbingan, dan praktek pemecahan berbagai bentuk/jenis permasalahan dalam proses pembelajaran bagi calon PNS.

Silahkan download Dulu PB mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/V/PB/2010 dan no 14 tahun 2010 dan baca, baru download peraturan lainnya yang sesuai keinginan untuk membuat instrumen PKG, DUPAK, dan SKP

Dalam peraturan ini mengenai keetentuan secara teknis yang belum diatur dalam PB -Peraturan Bersama ini akan ditentukan lebih lanjut dengan mendiknas dan kepala BKN baik secara bersama-sama atausendiri-sendiri sesuai dengan peran dan tugas dari naunagan instusi masing-masing. 

Untuk mempermudah pelaksanaan peraturan PB ini dilampirkan Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang JabFung guuru dan a ngka kredit-nya sebagaimana tersebut pada Lampiran ke Sebelas dalam Peraturan Bersama ini.
Downoad 

PB Mendiknas dan Kepala BKN 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabFung guru dan AK. disini


Lampiran I PERMENPAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 disini

Lampiran II -- VIII PERMENPAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 disini


Permendiknas no 035_2010 Tentang Juknis Pelaksanaan JabFug guru dan angka Kredit. disini

PB Mendiknas no 1_2011 dan kepala BKN no 6_2011 petunjuk Pelaks. Jab. fungsional pengawas dan AK disini



Terima Kasih sudah mampir dan share blog ini !

komentar anda kami tunggu !

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis