Bagi yang sudah pernah membayar pajak secara elektronik melalui ebilling ini maka tidak susah atau alias sangat mudah, namun bagi yang belum pernah maka gampang-gampang susah..heheh :) . Bagi yang baru memulainya silahkan lihat dibawah ini bagaimana proses yang harus kita lakukan untuk mendapatkan kode unik tersebut bagi yang belum memilikinya maupun bagi yang sudah memiliki !
1. Langkah dan Tahap mendapatkan Kode Unik di Laman SSE Pajak
Berikut ini akan dijelaskan cara mendapatkan kode baru bagi yang belum memiliki.
1. kunjungi laman sse.pajak.go.id atau bisa langsung dari sini ,kemudian
2. klik "daftar baru" untuk mendaptkan PIN bagi penguna baru, maka akan ditampilkan laman dan kemudian masukkan NPWP, nama, email, dan masukkan kode yang tertera pada kolomnya
3. dan terakir klik "register", maka kode akan diberikan lewat email, silahkan buka akun email yang kita masukkan tersebut !
catatan : email yang dimasukkan adalah akun email aktif yang didaftrakan untuk mendapatkan NPWP !
Lihat juga : Cara bayar pajak onine terbaru ini untuk mendapatkan Kode pembayaran pajak
2. Lupa kode PIN e billing
Selanjutnya bagi yang sudah pernah mendapatkan kode PIN tersebut, namun lupa PIN nya, maka silahkan klik "lupa PIN" maka akan di tampilkan layar lupa pin tersebut dan isikan npwp kamu dan email aktif kamu selanjutnya klik "Ok". maka kode unik tersebut dikirim ke alamt email yang kamu masukkan tersebut. (pastikan akun email yang dimasukkan harus masih terdaftar dan aktif), lalu buka email masuk tersebut dan lihat PIN yang diberikan kira-kira sebanyak 6 angka kode pin tersebut !Jika ada kendala silahkan tinggalkan jejak dengan komentar,,,
0 Komentar
Kolom komentar