Banda Aceh, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2016 sebesar Rp. 2.118.500. UMP yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 itu lebih besar dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya UMP Aceh sebesar Rp. 1,9 Juta yang Bahkan Lebih .
Tinggi dari UMP Sumatra Utara tahun 2015 sebesar Rp. 1,625 Juta Rupiah. Penetapan UMP Aceh Ini tertuang Pada Pergub Aceh No. 60 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Provinsi Aceh yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Untuk Lebih jelasnya silahkan Download PERGUB ACEH NO. 60 Tahun 2015 ini pada link dibawah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Komentar
Kolom komentar