PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru VS Permendikbud no 82 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru tertulis pada bagian kedelapan yaitu penilaian, penghargaan, dan sanksi oleh guru kepada peserta didik dalam Pasal 39 yaitu :
"1. Guru diberikan kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
2. Sanksi yang dimaksud ayat 1 tersebut dapat berupa teguran danatau peringatan, baik secara lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Dari Keterangan diatas kesimpulannya boleh memberikan sanksi, tetapi pemberian sanksi tidak mengunakan kekerasan fisik seperti memukul dengan tangan, kaki, kepala, atau alat lain yang dapat melukai seseorang, karena itu merupakan tindak kekerasan. Jadi kalau ada guru yang memberikan sanksi kepada peserta didik seperti memukul, mencubit, menampar, atau lain sebagainya yang mengunakan kekerasan itu jelas tindak kekerasan yang dilindungi oleh Hak asasi manusia.
Namun dari lanjutan ayat dari pasal diatas dari pasal 39 dalam PP no. 74 tahun 2008 tentang guru ini dapat ditarik simpul bahwa peraturan satuan pendidikan yang dilanggar oleh peserta didik yang pemberian sanksinya di luar kewenangan guru, namun guru dapat melaporkan kepada pemimpin satuan pendidikan. Itu artinya guru tidak boleh memberikan sanksi dan/atau hukuman bagi peserta didik yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh peserta didik guru wajib melaporkan kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah paham kan mengapa guru terjerat kasus hukum ???? kalau sudah silahkan baca tentang perlindungan guru dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat . Silahakan download PP tentang Guru ini
0 Komentar
Kolom komentar