Kelas Online Siswa dan Guru

7:04:00 PM Add Comment
Belajar tidak mesti di sekolah, bisa dimana saja dan sama siapapun kita bisa belajar. Belajar melalui kelas online untuk siswa dan guru maksudnya belajar secara online melalui rumah belajar yang diberikan secara gratis dari depdiknas bagi pendidik maupun siswa untuk semua tingkat jenjang mulai dari dasar sampai menengah atas pada satuan pendidikan. Belajar melalui via kelas online ini bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh si guru masing-masing mulai dari kapan belajarnnya, jawab soalnya dan sebagai nya. 

beberapa fitur dalam web rumah belajar sebagai kelas online

Belajar via web rumah belajar ini dari mendikbud memiliki banyak fitur dan manfaat nya baik untuk siswa maupun guru. Adapun fitur-fitur yang dapat kita gunakan yaitu fitur utama, konten terbaru, dan fitur pendukung. berikut sedikit saya gambarkan mengenai fitur tersebut.

Fitur Utama
Pada bagian ini terdiri dari atas 8 bagian yaitu :
1. Bagian sumber belajar(mencari sumber belajar bagi guru dan siswa)
2. Bagian buku sekolah elektronik(buku belajar gratis)
3. Bagian bank soal (soal secara online yang dapat diakses siswa)
4. Bagian laboratorium maya(belajar seperti mengunakan alat laboratorium cocok untuk belajar IPA juga belajar matematika)
5. Bagian peta budaya(melihat gambaran budaya)
6. Wahana jelajah angkasa(belajar tentang kebumian dan planet, baik untuk geografi)
7. Bagian pengembangan keprofesian berkelanjutan(PKB)
8. Bagian kelas maya(kelas online guru dan siswa)

Konten Terbaru
Pada bagian ini berisikan informasi terupdate dari bebagai komunitas baik itu karya guru berupa materi pembelajaran, pustaka sastra dan bahasa, dan karya komunitas pembelajar terbaru lainnya.

Fitur Pendukung
Dalam bagian fitur ini merupakan pendukung pembelajaran yang dapat kita akses materi belajarnya dari  komunitas pembelajar, dari guru, pustaka bahasa dansastra.

Itulah gambaran fitur yang ada dalam rumah belajar, penjelasan bagaimana registrasi , pengertian dan pengunaannya akan di posting pada artikel selanjutnya. untuk berlanganan artikel terbaru masukkan email pada kolom subcribe tersedia. Terima kasih

Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2016

3:36:00 PM Add Comment
Sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 berdasarkan usulan kepala daerah/ketua yayasan tahun 2016 ini adalah sekolah yang diusulkan oleh kepala daerah atau ketua yayasan kepada mendikbud melalui dirjendikdasmen secara tertulis. Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum ini secara mandiri, maka kepala daerah atau ketua yayasan bertanggung jawab atas proses kurikulum tersebut. 


sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 tahun 2016
SK DIRJENDIKDASMEN


Setiap kepala daerah/ketua yayasan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan kurikulum 2013 bagi guru dan kepala sekolah, melakukan pendampingan guru dalam pembelajaran, menyediakan buku pelajaran  K13, dan hal lainnya terkait pelaksanaan kurikulum 2013. Sumber biaya dari pelaksanaan sekolah secara mandiri ini dibebankan pada angaran dirjendikdasmen yang sesuai.


Sekolah SMA/SMK Kota Langsa pelaksana K13 secara mandiri

Berikut ini ada beberapa sekolah SMA/SMK dari Kota Langsa yang melaksanakan K13 secara mandiri berdasarkan lampiran surat dirjendikdasmen bernomor 375/KEP/D/KR/2016.

  • SMA Cut Nyak Dhien Langsa
  • SMA Jaya Langsa
  • SMA Muhammadiyah Langsa
  • SMA Negeri 2 Langsa
  • SMA Negeri 4 Langsa
  • SMA Negeri 5 Langsa
  • SMK 1 Cut Nyak Dien Langsa
  • SMK 2 Cut Nyak Dhien Langsa
  • SMK Al-Wasliyah Langsa
  • SMK Negeri 1 Langsa
  • SMK Negeri 3 Langsa
  • SMK Negeri 4 Langsa
  • SMK Negeri 5 Langsa
Untuk lebih jelasnya mengenai sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 secara mandiri tahun 2016 seluruh indonesia bisa di unduh pada tombol dibawah ini.

Lihat juga SK Perubahan Sekolah Pelaksanan K13

Sekolahku Bebas Dari Asap Rokok

11:21:00 PM Add Comment

Seluruh Siswa Wajib Larang Apabila Melihat Ada yang Merokok Di Sekolah


Agar terciptanya situasi yang aman dan nyaman ketika ingin belajar dan juga dapat menjaga kesehatan setiap individu maka, pada tahun ajaran baru ini setiap kelompok, baik itu siswa,wali siswa, penjaga sekolah, guru, kepala sekolah, pemerintah, ataupun tamu yang hadir ke sekolah apabila merokok, menjual, atau mempromosikan rokok,maka wajib dilarang oleh siapapun, oleh kelompok manapun. 



Poin-poin penting pada Awal tahun ajaran baru 

siswa secara wajib dan harus melarang siapaun, atau dalam bentuk apapun dia apabila melihat ada yang merokok di lingkungan belajar kamu, apa lagi di sekolah, baik itu ketika sedang belajar atau tidak sedang belajar. informasi ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh ditjen dikdasmen pada satu juli 2016 lalu mempunyai beberapa poin yang harus di terapkan yakni ; 

  • Mencegah dan megatasi tindakan kekerasan
  • Pengenalan lingkungan sekolah (MOS)
  • Pengunaan kartu PIP siswa
  • Pembentukan budi pekerti
  • Larangan merokok di sekolah

Surat edaran Dirjendikdasmen

Dalam surat tersebut yang bernomor 13/D/PP/2016 mengenai mulainya permulaan atahun ajaran baru 2016/2017 pihak sekolah juga turut mendukung untuk memperaktikkan terlaksananya regulasi ini serta peran orang tua dan masyarakat juga tidak luput untuk ikut serta dalam dunia pendidikan untuk bergerak secara bersama demi keamaan dan kenyamanan dan terciptanya suasana sekolah sehat, untuk para siswa maupun para warga sekolah. (lihat Surat Edaran).

Selanjutnya juga dalam surat edaran ini ditembuskan kepada mendikbud, kemendagri dan seluruh kepala sekolah untuk mengajak dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya surat edaran ini. Bukan hanya itu saja , sekolah juga di himbau untuk mengaja para orang tua atau wali dari siswa masing-masing agar mengantarkan anaknya ke sekolah pada waktu hari pertama belajar ke sekolah dan agar juga para orang tua/wali untuk berkomunikasi dengan para guru atau kepala sekolah agar menajdi among bagi bersama.


Demikian mengenai gambaran dalam surat edaran tersebut. Lihat artikel selanjutnya mengenai larangan MOS (pengenalan lingkungan sekolah) yang dilakukan seperti ini! 

Persiapan Massa Orientasi Siswa (MOS) 2016/2017 di Lingkungan Satuan Pendidikan S/M

3:52:00 AM Add Comment

Tahun Pelajaran 2016/2017 Akan Segera Dimulai, Pastikan Atribut dan Aktivitas MOS Siswa Baru Tidak Salah Dilakukan !


Hallo Apa Kabar adik-adik semuanya ? Masih Semangat Belajarkan ? Walaupun sudah meninggalkan buku-buku dan papan tulis kita harus selalu semangat dalam belajar. apalagi kedatangan adik-adik kelas yang baru-baru tuh ! Banyak lo yang pinter, cantik, baik-baik malah, Jadi harus tetap menjaga semangat belajarnya di tahun ajaran yang baru ini.

Apa lagi nanti bisa melakukan orientasi adik kelasnya yang baru, ya tentunya pasti semangatnya kembali lagi, Tapi ada satu hal yang kamu harus ketahui, Apa itu ya ? Dalam melakukan orientasi siswa baru atau disebut MOS tidak seperti dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini MOS dilakukan berbeda yaitu Masa Pengenalan Lingungan Sekolah dilakukan tidak boleh mencerminkan tidak kekerasan maupun tindak pelecehan dan penganiayaan. jadi Bagaimana MOS nya Kita lakukan ? Baik akan dijelaskan bagaimana MOS tahun ini dilakukan untuk adik-adik kelas kita yang baru menempuh satu tingkat/jenjang yang lebih tinggi ni.


Larangan Pengunaan Atribut dan Pelaksanaan Aktivitas Pengenalan Lingkugan Sekolah atau MOS

Berikut  atribut dan aktivitas yang dilarang ketika MOS atau pengenalan lingkungan sekolah berdasarkan permendikbud tersebut.

1. Larangan Atribut

Berdasarkan peraturan mendikbud  nomor 18 tahun 2016 tentang masa pengenalan lingkungan sekolah  bagi siswa baru pada lampiran III tertulis secara jelas yang memiliki maksud sekolah tidak boleh menyuruh siswa pada waktu mos untuk mengunakan atribut seperti :
  • Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan bagian dari sejenis ini.
  • " Kaos  kaki  berwarna-warni , dan sejenisnya.
  • aksesoris  di  kepala  yang  tidak mungkin mendidik.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau berisi konten tujuan yang tidak bermanfaat.  
  • atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dan sesuai dengan aktivitas pembelajaran.

2. Larangan Aktivitas

Selanjutnya dalam Lampiran III tersebut dalam keputusan ini dinyatakan secara tegas dalam masa orientasi siswa baru atau dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai berikut :
  • Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu barang/produk dengan merk dan jenis tertentu.
  • Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat atau tidak mungkin bisa dihitung  seperti menghitung  nasi, gula, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak bermaksud mendidik dan mengarah ke tindak pelecehan dan kekerasan.
  • Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan atau .tumbuhan(nabati) serta  membawa  barang  yang sudah tidak ada dipasaran/diproduksi lagi.
  • Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.
Dan bukan itu saja mentri pendidikan menegaskan bahwa Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan no. 18 Tahun 2016 bisa di berhentikan. Semua harus mengikuti."

Nah Sudah tau kan adik-adik, hal-hal apa jasa yang dilarang dalam melaksanakan MOS kali ini. Dan Baca Berita terkait pencegahan kekerasan dan penangulanggan tindak kekerasan di sekolah atau Ujian Nasional Bisa Diperbaiki !.

beritau sahabat-sahabat yang lain agar tidak terjadinya tindakan yang tidak kita ingin kan. Selamat Belajar..... 

OSN 2016 ACEH

3:02:00 PM Add Comment

SISWA DAN SISWI ACEH MENGIKUTI OSN 2016 DI KOTA PALEMBANG


Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2016 ini  dari tingkat  sekolah, kab/kota, dan provinsi telah dilakukan dan selanjutnya mengikuti OSN tingkat Nasional yang akan diadakan di kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.


Olimpiade Sains ini terdiri dari bidang Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Komputer, Astronomi, Kebumian, Ekonomi dan Geografi.
Provinsi Aceh telah menyeleksi peserta OSN tahun 2016 ini baik itu tingkat sekolah, Baca Selengkapnya

Saldo Dana Gratis