Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2016

3:36:00 PM Add Comment
Sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 berdasarkan usulan kepala daerah/ketua yayasan tahun 2016 ini adalah sekolah yang diusulkan oleh kepala daerah atau ketua yayasan kepada mendikbud melalui dirjendikdasmen secara tertulis. Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum ini secara mandiri, maka kepala daerah atau ketua yayasan bertanggung jawab atas proses kurikulum tersebut. 


sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 tahun 2016
SK DIRJENDIKDASMEN


Setiap kepala daerah/ketua yayasan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan kurikulum 2013 bagi guru dan kepala sekolah, melakukan pendampingan guru dalam pembelajaran, menyediakan buku pelajaran  K13, dan hal lainnya terkait pelaksanaan kurikulum 2013. Sumber biaya dari pelaksanaan sekolah secara mandiri ini dibebankan pada angaran dirjendikdasmen yang sesuai.


Sekolah SMA/SMK Kota Langsa pelaksana K13 secara mandiri

Berikut ini ada beberapa sekolah SMA/SMK dari Kota Langsa yang melaksanakan K13 secara mandiri berdasarkan lampiran surat dirjendikdasmen bernomor 375/KEP/D/KR/2016.

  • SMA Cut Nyak Dhien Langsa
  • SMA Jaya Langsa
  • SMA Muhammadiyah Langsa
  • SMA Negeri 2 Langsa
  • SMA Negeri 4 Langsa
  • SMA Negeri 5 Langsa
  • SMK 1 Cut Nyak Dien Langsa
  • SMK 2 Cut Nyak Dhien Langsa
  • SMK Al-Wasliyah Langsa
  • SMK Negeri 1 Langsa
  • SMK Negeri 3 Langsa
  • SMK Negeri 4 Langsa
  • SMK Negeri 5 Langsa
Untuk lebih jelasnya mengenai sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 secara mandiri tahun 2016 seluruh indonesia bisa di unduh pada tombol dibawah ini.

Lihat juga SK Perubahan Sekolah Pelaksanan K13

Mau jadi Kepala Sekolah ? Ini Dia Syarat-syaratnya untuk Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah

7:55:00 PM Add Comment
Selamat sore para pembaca, Pada kesempatan kali ini akan dibagikan sedikit informasi untuk menjadi seorang pemimpin di sekolah atau madrasah. Untuk para guru yang telah memenuhi syarat umum dan khusus maka dapat untuk mencalonkan diri menjadi orang nomor satu di Satuan Pendidikan baik itu Sekolah atau Madrasah.

http://infooterbaruku.blogspot.co.id
Berikut kedua syarat yang harus kamu miliki jika ingin mengusulkan menjadi kepala sekolah di UPTD  Dinas Pendidikan kamu .

Syarat kualifikasi umum dan khusus untuk standar seorang kepala sekolah

Sampai saat ini belum ada perubahan peraturan mengenai standar seorang pendidik atau non pendidik untuk menjadi kepala sekolah seperti yang tertuang dalam permendikas no 13 tahun 2007. Berikut syaratnya :

Syarat kualifikasi umum meliputi :
  • Memiliki ijazah/sertifikat jenjang pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi/universitas yang terakreditasi.
  • Sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi SD/SMP/SMA/MA/SMK dan sekolah Khusus). Untuk TK/RA, berpengalaman mengajar minimal 3 tahun.
  • Memiliki pangkat minnimal golongan III ruang C bagi PNS, sedangkan bagi non PNS dilakukannya penyetaraan oleh yayasan atau lembaga atau lembaga yang berwenang.
  • Pada saat pengangkatan berusia maksimal 56 tahun.

Syarat khusus meliputi :
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah.
  • Memiliki sertifikat guru.
  • Berstatus sebagai guru.
selain dari syarat umum dan khusus diatas, seorang calon yang akan diangkat atau menjabat sebagai kepala sekolah atau madrasah harus memiliki kepribadian yang baik, berkompenten dalam hal managerial (kepemimpinan), kewirahusahaan, sosial, dan supervisi. 

Untuk mengetahui lebih tentang syarat  menjadi kepala sekolah silahkan baca peraturannya dengan mengunduhnya pada link unduh aktif dibawah. atau bisa juga membaca permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sekian sedikit informasi mengenai syarat kualifikasi menjadi kepala sekolah ! komentar kami tunggu !

Berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 Tentang Guru

3:51:00 PM Add Comment

Implementasi Peraturan Pemerintah

Amanat UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan  juga dosen serta PP no 74 tahun 2008 mengenai guru. Dalam peraturan ini tertulis bahwa seorang guru harus memiliki pendidikan dan paling lambat seorang guru memiliki pendidikan jenjang S1 selambat-lambatnya sejak UU ini diterbitkan. Itu  artinya 31 Desember 2015 merupakan akhir dari seorang guru memiliki pendidikan S1 sesuai dengan akademiknya, semua guru di tahun 2016 diwajibkan sudah sarjana karena jika guru tersebut belum S1, mereka akan kehilangan haknya mendapatkan tunjangan fungsional guru atau tambahan penghasilan.



Jadi Seperti apa bagi Guru Sudah Memiliki Sertiifikatt pendidik ? Apakah akan hangus atau dapat dibayarkan ?

Untuk Guru sudah mendapatkan sertifikat sertifikasi belum S1 jika ketika tanggal 30 november 2013 memiliki umur 50 (lima puluh) tahun dan berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 20 tahun sebagai guru atau juga sudah memiliki golongan/pangkat IV/a dan sudah memiliki AK (angka kredit) komulatif setara dengan IV/a maka tunjangannya da[pat di bayarkan.

Syarat Lain yang berlaku bagi Penerima Tunjangan Profesi di Tahun Ajaran 2016/2017

Di lain halnya ketika tahun ajaran 2016, sekolah harus dapat memenuhi rasio perbandingan  antara guru dan murid seperti yang tertulis dalam PP ini yaitu dalam pasal 17,  di dalam PP 74 tahun 2008 ,  guru tetap Pemegang sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan guru apabila mengajar di sekolah yang memenuhi rasio perbandingan minimal  antara jumlah siswa dengan gurunya. ( tambahan jumlah guru yakni  satu guru per kelas dibanding dengan jumlah siswa, bukan per sekolah)

Nah lalu bagaimana dengan rasio Jumlah Guru dan Murid Tersebut ? Silahkan baca PP 74 Tahun 2008 tentang guru terse dan dibahas secara detail mengenai hak yang di dapatkan seorang guru dan kewajiban yang harus dilakukan seorang guru untuk memperoleh tunjangan sebagaimana untuk menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Klik link aktif untuk mendownload file

Link Download 



Dan

Saldo Dana Gratis