Sekolahku Bebas Dari Asap Rokok

11:21:00 PM

Seluruh Siswa Wajib Larang Apabila Melihat Ada yang Merokok Di Sekolah


Agar terciptanya situasi yang aman dan nyaman ketika ingin belajar dan juga dapat menjaga kesehatan setiap individu maka, pada tahun ajaran baru ini setiap kelompok, baik itu siswa,wali siswa, penjaga sekolah, guru, kepala sekolah, pemerintah, ataupun tamu yang hadir ke sekolah apabila merokok, menjual, atau mempromosikan rokok,maka wajib dilarang oleh siapapun, oleh kelompok manapun. 



Poin-poin penting pada Awal tahun ajaran baru 

siswa secara wajib dan harus melarang siapaun, atau dalam bentuk apapun dia apabila melihat ada yang merokok di lingkungan belajar kamu, apa lagi di sekolah, baik itu ketika sedang belajar atau tidak sedang belajar. informasi ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh ditjen dikdasmen pada satu juli 2016 lalu mempunyai beberapa poin yang harus di terapkan yakni ; 

  • Mencegah dan megatasi tindakan kekerasan
  • Pengenalan lingkungan sekolah (MOS)
  • Pengunaan kartu PIP siswa
  • Pembentukan budi pekerti
  • Larangan merokok di sekolah

Surat edaran Dirjendikdasmen

Dalam surat tersebut yang bernomor 13/D/PP/2016 mengenai mulainya permulaan atahun ajaran baru 2016/2017 pihak sekolah juga turut mendukung untuk memperaktikkan terlaksananya regulasi ini serta peran orang tua dan masyarakat juga tidak luput untuk ikut serta dalam dunia pendidikan untuk bergerak secara bersama demi keamaan dan kenyamanan dan terciptanya suasana sekolah sehat, untuk para siswa maupun para warga sekolah. (lihat Surat Edaran).

Selanjutnya juga dalam surat edaran ini ditembuskan kepada mendikbud, kemendagri dan seluruh kepala sekolah untuk mengajak dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya surat edaran ini. Bukan hanya itu saja , sekolah juga di himbau untuk mengaja para orang tua atau wali dari siswa masing-masing agar mengantarkan anaknya ke sekolah pada waktu hari pertama belajar ke sekolah dan agar juga para orang tua/wali untuk berkomunikasi dengan para guru atau kepala sekolah agar menajdi among bagi bersama.


Demikian mengenai gambaran dalam surat edaran tersebut. Lihat artikel selanjutnya mengenai larangan MOS (pengenalan lingkungan sekolah) yang dilakukan seperti ini! 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis