Persiapan Massa Orientasi Siswa (MOS) 2016/2017 di Lingkungan Satuan Pendidikan S/M

3:52:00 AM

Tahun Pelajaran 2016/2017 Akan Segera Dimulai, Pastikan Atribut dan Aktivitas MOS Siswa Baru Tidak Salah Dilakukan !


Hallo Apa Kabar adik-adik semuanya ? Masih Semangat Belajarkan ? Walaupun sudah meninggalkan buku-buku dan papan tulis kita harus selalu semangat dalam belajar. apalagi kedatangan adik-adik kelas yang baru-baru tuh ! Banyak lo yang pinter, cantik, baik-baik malah, Jadi harus tetap menjaga semangat belajarnya di tahun ajaran yang baru ini.

Apa lagi nanti bisa melakukan orientasi adik kelasnya yang baru, ya tentunya pasti semangatnya kembali lagi, Tapi ada satu hal yang kamu harus ketahui, Apa itu ya ? Dalam melakukan orientasi siswa baru atau disebut MOS tidak seperti dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini MOS dilakukan berbeda yaitu Masa Pengenalan Lingungan Sekolah dilakukan tidak boleh mencerminkan tidak kekerasan maupun tindak pelecehan dan penganiayaan. jadi Bagaimana MOS nya Kita lakukan ? Baik akan dijelaskan bagaimana MOS tahun ini dilakukan untuk adik-adik kelas kita yang baru menempuh satu tingkat/jenjang yang lebih tinggi ni.


Larangan Pengunaan Atribut dan Pelaksanaan Aktivitas Pengenalan Lingkugan Sekolah atau MOS

Berikut  atribut dan aktivitas yang dilarang ketika MOS atau pengenalan lingkungan sekolah berdasarkan permendikbud tersebut.

1. Larangan Atribut

Berdasarkan peraturan mendikbud  nomor 18 tahun 2016 tentang masa pengenalan lingkungan sekolah  bagi siswa baru pada lampiran III tertulis secara jelas yang memiliki maksud sekolah tidak boleh menyuruh siswa pada waktu mos untuk mengunakan atribut seperti :
  • Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan bagian dari sejenis ini.
  • " Kaos  kaki  berwarna-warni , dan sejenisnya.
  • aksesoris  di  kepala  yang  tidak mungkin mendidik.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau berisi konten tujuan yang tidak bermanfaat.  
  • atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dan sesuai dengan aktivitas pembelajaran.

2. Larangan Aktivitas

Selanjutnya dalam Lampiran III tersebut dalam keputusan ini dinyatakan secara tegas dalam masa orientasi siswa baru atau dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai berikut :
  • Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu barang/produk dengan merk dan jenis tertentu.
  • Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat atau tidak mungkin bisa dihitung  seperti menghitung  nasi, gula, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak bermaksud mendidik dan mengarah ke tindak pelecehan dan kekerasan.
  • Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan atau .tumbuhan(nabati) serta  membawa  barang  yang sudah tidak ada dipasaran/diproduksi lagi.
  • Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.
Dan bukan itu saja mentri pendidikan menegaskan bahwa Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan no. 18 Tahun 2016 bisa di berhentikan. Semua harus mengikuti."

Nah Sudah tau kan adik-adik, hal-hal apa jasa yang dilarang dalam melaksanakan MOS kali ini. Dan Baca Berita terkait pencegahan kekerasan dan penangulanggan tindak kekerasan di sekolah atau Ujian Nasional Bisa Diperbaiki !.

beritau sahabat-sahabat yang lain agar tidak terjadinya tindakan yang tidak kita ingin kan. Selamat Belajar..... 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis