Bayar Pajak Melalui E-Billing Mulai 1 Juli Bagi Wajib Pajak

2:03:00 AM

Bayar Pajak Online

Berita mengejutkan para pembayar wajib pajak ! Mari laksanakan bayar pajak secara online baik pajak pribadi maupun pajak perusahaan atau kelompok. Pada bulan juli 2016 ini pembayaran pajak bagi wajib pajak diberlakukan secara online melalui sistem elektronik secara mandiri. Jika tidak bayar pajak akan dikenakan denda atau sanksi yang berlaku bagi wajib pajak.

Bukan hanya itu metode pembayaran ini telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya agar pada tanggal berlakunya bayar pajak secara online pada bulann juli ini tidak ada kendala. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk pembayaran melalui e billing ini yaitu salah satu di antaranya adalah memiliki akun email aktif dan juga tentunya memiliki nomor wajib pajak namun cara pendaftarannya sangat mudah bagi orang-orang yang telah melakukan sebelumnya. silahkan simak cara mendapatkan kode dan pembayaran e-billing di bawah ini !

Cara Memperoleh Kode Elektronik Billing Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan ataupun Perusahaan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan kode e-billing yaitu ;
  • Melalui bank terdaftar terdekat(BRI,BNI,Mandiri, BCA) dan juga bisa melalui kantor pos terdekat
  • Melalui kontak pajak yaitu 1 500 200. Untuk saat ini hanya bisa digunakan bagi wajib pajak perorangan.
  • SMS ID billing hanya bagi penguna telkomsel untuk saat ini.
  • Melalui kantor pelayanan pajak terdekat seperti KPP/KP2KP bagi masing-masing.
  • Internet Banking pagi nasabah bank BRI
  • penyedia jasa aplikasi melalui website www.pajak-online.com
  • melalui situs pajak resmi link 1 dan link 2

Untuk cara bagaimana langkah-langkahnya akan dijelaskan pada artikel selanjutnya atau bisa langsung akses situs resminya.

Cara Pembayaran E-Billing Setelah mendapatkan kode

Untuk membayar pajak maka harus melalui proses mendapatkan kode e-billing seperti penjelasan di atas dari mana mendapatkan kode tersebut dan selanjutnya pembayaran dilakukan seperti cara di bawah ini !

Silahkan pilih metode pembayaran pajak dari beberapa pilihan dibawah ini.
  • Melalui Bank atau Kantor Pos
  • Dengan perantara Agen bank terdaftar
  • Dengan Kartu ATM yang kamu miliki berdasarkan bank terdaftar
  • Internet bankking
  • melalui telepon atau mobile banking
Sudah jelas bukan cara bayar pajak pada bulan ini, dan akan diberlakukan seterusnya,
jadi tunggu apalagi segera bayar seperti Slogan yang satu ini " Orang pintar bayar pajak" hehehe :) Baca Juga cara artikel cara pembayaran pajak melalui media online terbaru

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis