PENETAPAN SMA/SMK PROVINSI ACEH PELAKSANA K-13 TAHUN 2016
Berdasarkan hasil keputusan Ditjendikdasmen dengan nomor : 305/KEP/D/KR/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan bahwa penetapan sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus yang masing-masing memiliki lampiran mulai lampiran I untuk SD, Lampiran II untuk SMP, Lampiran III untuk SMA, dan Lampiran IV untuk SMK.
Pada provinsi Aceh, ada sebanyak 74 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun 2016 ini yaitu :
0 Komentar
Kolom komentar