Tindak Pencegahan Kekerasan dan Penangulangan Di Lingkungan Sekolah
Selama ini di sekolah, telah banyak ditemui tindak kekerasan dan pelecehan yang terjadi terhadap peserta didik yang sebenarnya dilindungi dalam peraturan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Tindak kekerasan semakin kiat terjadi di sekolah berdasarkan laporan
dari berbagi pihak baik itu orang tua peserta didik maupun peserta didik itu sendiri. Sudah banyak para pendidik maupun tenaga kependidikan terjerat oleh hukum terhadap tindakan kekerasan tersebut yang berdassarkan pada HAM di Indonesia saat ini. Berdasarkan atas hal tersebut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan atas hal tersebut kedalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penangulangan Tindak Kekerasan Di Satuan Pendidikan.
Dalam paparan mendikbud tanggal 26 Januari 2016 menyebutkan fakta ada 84 % siswa mengalami kekerasan di sekolah, 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 50% anak melaporkan mengalami perundungan (di bully) di sekolah. Berdasarkan hasil data diatas terlihat bahwa 84% siswa melaporkan pernah mengalami kekerasan disekolah dan di ikuti dengan 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan disekolah.
Berdasarkan hasil persentase data fakta tindak kekerasan diatas maka pemerintah mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain dari itu dalam permendikbud ini dilakukan upaya-upaya terjadinya tindakan tersebut kedalam ruang lingkup :
A. Upaya penanggulangan terhadap :
1. Tindak kekerasan terhadap siswa.
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
3. Tindak kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah.
4. Tawuran antar pelajar.
B. Sanksi
C. Upaya pencegahan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Adapun Jenis tindak kekerasan meliputi :
dari berbagi pihak baik itu orang tua peserta didik maupun peserta didik itu sendiri. Sudah banyak para pendidik maupun tenaga kependidikan terjerat oleh hukum terhadap tindakan kekerasan tersebut yang berdassarkan pada HAM di Indonesia saat ini. Berdasarkan atas hal tersebut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan atas hal tersebut kedalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penangulangan Tindak Kekerasan Di Satuan Pendidikan.
Dalam paparan mendikbud tanggal 26 Januari 2016 menyebutkan fakta ada 84 % siswa mengalami kekerasan di sekolah, 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 50% anak melaporkan mengalami perundungan (di bully) di sekolah. Berdasarkan hasil data diatas terlihat bahwa 84% siswa melaporkan pernah mengalami kekerasan disekolah dan di ikuti dengan 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan disekolah.
Berdasarkan hasil persentase data fakta tindak kekerasan diatas maka pemerintah mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain dari itu dalam permendikbud ini dilakukan upaya-upaya terjadinya tindakan tersebut kedalam ruang lingkup :
A. Upaya penanggulangan terhadap :
1. Tindak kekerasan terhadap siswa.
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
3. Tindak kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah.
4. Tawuran antar pelajar.
B. Sanksi
C. Upaya pencegahan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Adapun Jenis tindak kekerasan meliputi :
- Pelecehan
- Perundungan/Bullying
- Penganiayaan
- Perkelahian/Tawuran
- Perpeloncoan
- Pemerasan
- Pencabulan
- Pemerkosaan
- Kekerasan berbasis sara
- Kekerasan lain yang diatur UU
Silahkan Lihat :
Namun kembali kepada itu semua, kita kembalikan kepada orang tua, guru, dan siswa bagaimana apa dan mengapa cara mendidik siswa yang baik sesuai dengan etika, moral, dan sikap siswa yang khususnya kurang mendapat perhatian dari orang tua mereka sehingga kadang kala itu dapat terjadi. ingat kejahatan dapat terjadi dimanapun namun tanpa kesempatan kejahatan itu tidak akan terjadi.
0 Komentar
Kolom komentar