LIHAT SK TPG 2016 PADA LAMAN INFO GURU

10:24:00 PM

Cara Melihat SK TPG 2016 bagi Guru yang Telah linear dan Valid pada data Dapodik

Cara ini telah dipergunakan untuk TPG dikdas pada tahun lalu untuk penerima tunjagan sertifikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang telah diakui keprofesionalannya, begitu juga untuk dikmen yang baru digunakan pada tahun ini !
Tidak hanya itu pada awal mulanya implementasi pengunaan penentuan menerima atau tidaknya tunjangan bagi dikdasmen juga mengalami berbagai macam kendala, dan pada akhirnya di tahun 2016 ini dikdas tidak memiliki lagi kendala-kendala untuk tunjagan yang dimaksud. Sekarang giliran dikmen lah yang mengunakan alamat ini sebagai penetuan menerima atau tidaknya tunjagan profesi tersebut.

Bagi guru yang telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per  minggu dan jam mengajar tersebut liner dan valid pada data yang telah dimasukkan pada aplikasi dapodik melalui operator dapodik sekolah masing-masing.

Bagi yang telah memenuhi persyaratan di atas, maka otomatis SK TPG nya keluar,,,Berikut ini cara melihat Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 untuk triwulan satu dan dua, silahkan ikuti langkah demi langkah di bawah ini.

Cara Melihat Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Silahkan ikuti langkah-langkahnya seperti di bawah ini !

1. Kunjungi atau ketik alamat di bawah ini (pilih salah satu):
223.27.144.195:8081
223.27.144.195:8082
223.27.144.195:8083
223.27.144.195:8084
223.27.144.195:8085
223.27.144.195:8086

2. ketika laman dari alamat salah satu diatas telah terlihat maka, masukkau username "NUPTK"atau "NIK"(tanpa tanda petik) pada kolom "Login PTK"

3, Masukkan kata kunci (passwords) dengan tanggal lahir masing-masing dengan format tanggal lahirnya "yyyymmdd" contoh : 19901228
4. kemudian masukkan kode yang terlihat dihalaman tersebut pada kolomnya yang tersedia
5. kemudian klik "Login", maka laman akan di tampilkan.

dan selanjutnnya untuk melihat SK TPG nya Silahkan cari tab menu"Tunjangan Profesi" kemudian klik tab tersebut. bisa di lihat pada gambar di bawah ini !




Catatan : Apabila Tab tersebut belum aktif/tidak bisa di klik maka, belum di keluarkan SK TPG nya karena data masih belum valid dan linear.)


Demikian informasi yang dapat disampaikan, dan selanjutnya baca Seluruh Guru Di Wajibkan memimiliki jenjang pendidikan minimal S-1 pada akhir tahun 2015


Silahkan Berkomentar jika ada kendalanya !
Terima Kasih telah mengunjungi website ini !

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis