Program Indonesia Pintar

11:27:00 PM
PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)


Program Indonesia Pintar  adalah pemberian bantuan secara tunai untuk keperluan pendidikan(sekolah) kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial(KPS),  atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan(misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS)
atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM(KPS)) sejak akhir 2014 dan masih digunakan pada tahun 2015 lalu bagi yang belum mendapatkan kartu KIP/KKS.

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


Tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP
  • Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).

Sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP.

Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Kriteria/ siswa penerima KIP

  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  • Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Cara mengusulkan kartu KIP/KPS/KKS Ke sekolah tempat siswa terdaftar.
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan dan memperlihatkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar dan sekolah memasukkan nomor kartu tersebut kedalam aplikasi pendukungnya.

(Perlu Di Ingat Bahwa Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP/KPS/KKS berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. )

Jumlah bantuan pemilik kartu KIP/KKS/KPS.

Pengunaan bantuan/dana tunai melalui kartu KIP/KPS/KKS
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  • Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  • Biaya kursus/les tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Contoh-contoh Kartu Program Indonesia Pintar
CONTOH KARTU KIP

CONTOH KARTU KPS

CONTOH KARTU KKS



Share this :

Previous
Next Post »
2 Komentar
avatar

Mau nanya ni saya sudah daftar tapi belum daftar ulang karna ingin tahun drpan aja unp nya dan apakah saya apakah masih bisa ikut unp tahun depan ?

Balas
avatar

Tidak sesuai topik mas komennya,,,

Balas

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis