Bagian Penting Mengenai Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Agar Masyarakat Tahu

10:18:00 PM
Jangan Diskriminasi Masyarakat atau Kelompok Lemah

Tahun Pelajaran 2017/2018 akan segera di mulai, untuk memulai tahun pelajaran baru ini, setiap sekolah melakukan penerimaan sisswa baru atau di singkat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baruu).
bagian-penting-ppdb-peraturan pemerintah
Penerimaan Siswa Baru Info

Agar masyarakat tidak dapat dibohongi, di tindas, maupun di diskriminasikan mengenai anaknya yang melanjutkan pendidikan dasar dan menengah maka harus mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara yang harus dilakukan.

Setiap orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah, baik itu siswa baru maupun siswa pindahan maka harus mengetahui syarat yang di keluarkan sekolah yang dituju.

Pemerintah Pusat melalui permendikbud no. 17 tahun 2017 telah memberikan aturan mengenai penerimaan siswa baru bagi sekolah yang menerima bantuan operasional dari pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal ini maka saya menginformasikan kepada masyarakat agar tidak tertipu maupun di tindas dengan cara yang tidak wajar seperti, membayar sejumlah uang agar anaknya dapat di terima di sekolah tersebut, hal ini berlaku bagi siswa baru maupun pindahan, sebagaimana sesuai dengan peraturan ini dalam Pasal 18 tertulis bahwa :
Pasal 18 :  Biaya daftar ulang atau pendataan ulang TIDAK DIPUNGUT dari siswa

kemudian dilanjutkan dengan pasal 23 dan 29 dalam peraturan ini yaitu :
Psl 23 : "Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan PEMDA tidak dapat dilakukan pungutan danatau sumbangan dalam bentuk apapun"
Psl 29 : " Sekolah yang diselenggarakan PEMDA, dan masyarakatt yang menerima dana BOS dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dgn peraturan ini maupun perundang2an lainnya "
Peserta didik yang berasal dari keluaraga kurang mampu secara ekonomi yang bertempat tinggal dalam satu provisi wajib diterima sekolah minimal 20% dari total daya tampung. lihat dalam pasal 16 dalam permendikbud ini. Kemudian siswa yang berusia 21 tahun masih bisa diterima di kelas 10 terhitung menjadi siswa baru (lihat pasal 13 ayat 1 poin a), dan untuk SMP usia tertinggi 15 tahun untuk kelas 7 (lihat pasal 6 poin a).

Perpindahan siswa hanya disetujui oleh sekolah asal dan sekolah baru baik untuk siswa antar sekolah dalam satu kab/kota, antarkab/kota, maupun antar provinsi, (lihat pasal 20 ayat 1).

Jika adanya penyalahan aturan dari peraturan ini maka masyarakat dapat melaporkan melalui https://saberpungli.id/ atau kepada dinas pendidikan terkait, dan juga KPK, Agar pelaku yang seperti ini harus di tindak lanjut.

Sekian informasi yang wajib kita informasikan secara bersama agar terciptanya pendidikan yang bermutu dan unggul tanpa ada suap, pungli, maupun diskriminasi. Untuk jelasnya mengenai peraturan ini silahkan unduh di bawah.

[Unduh]   Permendikbud no 17 Tahun 2017_PPDB

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Kolom komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2016 infooterbaruku.com ✔

Saldo Dana Gratis